Warning: Undefined array key "options" in /home/u1779095/public_html/ismailview.com/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/theme-builder/widgets/site-logo.php on line 123

Wasathiyah : Konsep Moderat dalam Islam

Islam Wasathiyah

Ini adalah lanjutan dari 2 artikel sebelumnya yaitu:

Part 1 : Islam Moderat : Antara Propaganda dan Jalan Tengah

Part 2: Islam Moderat : Wajah Baru Timur Tengah dan Indonesia

***

Secara eksplisit, konsep moderat tidak memiliki rujukan yang pasti dalam Islam. Akan tetapi istilah tersebut lebih dekat dengan konsep Wasathiyah. Secara etimologi, Wasathiyah memiliki kata dasar wasatha. Al-RaghibAl-Ashfahany (2009:869) memaknai wasatha (tengah) dengan al-‘adl (adil) atau posisi di tengah di antara dua sisi. Sedangkan secara terminologi, Ibnu ‘Asyur(1984:17-18) mengartikannya dengan nilai-nilai Islam yang dibangun berdasarkan kebenaran, keadilan dan tidak berlebihan.

Dalam bahasa Arab terminologi wasathiyah memiliki sinonim yaitu tawassuth, i’tidal, tawazun, dan iqtishad. Semua term tersebut memiliki kedekatan makna dengan keseimbangan dan keadilan. Lawan kata dari wasathiyah adalah tatharruf atau kecenderungan melebih batas atau bersikap ekstrim. Artinya, wasathiyah adalah bersikap adil berdasarkan kebenaran Islam serta menolak sikap berlebihan dalam suatu perkara.

Karakter wasathiyah digambarkan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:143 sebagai ummatan wasatha. At-Tabari (1992:8-10) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ummatan wasatha adalah umat yang terpilih, terbaik, dan adil. Ibn Kathir (1992:196-197) juga mengartikan dengan umat yang adil, dan terbaik. Ar-Razy (1990:88-89) menyebutnya sebagai sikap yang adil dan tidak ekstrim dalam urusan agama. Artinya, ummatan wasatha adalah umat muslim yang berada di tengah atau umat terbaik yang dipilih oleh Allah SWT untuk melakukan kebaikan dan menerapkan keadilan dalam kehidupan. Wasathiyah merupakan konsep yang ideal dalam menunjuk karakter moderat dalam Islam. 

Wasathiyah merupakan wawasan yang menekankan kecenderungan untuk berada di jalan tengah, tidak berat ke sisi tertentu. Konsep jalan tengah bertumpu pada ajaran tauhid yang menegaskan keseimbangan dalam beragama. Wasathiyah berarti menolak semua bentuk kejahatan, ekstremisme, penyimpangan pemikiran, baik dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Wasathiyah merupakan pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi problem umat saat ini. Konsep wasathiyah mengajak umat Islam untuk bersikap adil dalam berbagai bidang, termasuk dalam masalah agama. 

Pada 24-27 Agustus 2015, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Musyawarah Nasional ke-9. MUI merumuskan 10 prinsip konsep wasathiyah dalam menjalankan kehidupan yang majemuk di Indonesia, yaitu: al-Tawassuth (mengambil jalan tengah), al-Tawazun (berkeseimbangan), al-I’tidal (lurus dan tegas), al-Tasamuh (toleransi), al-Musawat (tidak diskriminatif), al-Syura (musyawarah), al-Ishlah (reformasi), al-Aulawiyyah (mendahulukan yang prioritas), al-Tathawwur wa al-Ibtikar (dinamis dan inovatif), al-Tahadhar (berkeadaban). Semua prinsip tersebut mewakili konsep keadilan dan toleransi yang meliputi aspek pemikiran, keyakinan, dan sosial.

Pada dasarnya, semua ajaran Islam yang menjadi pandangan hidup telah mencerminkan karakter wasathiyah sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas. Namun, untuk menerapkan karakter wasathiyah kita perlu memahami konsep dasar yang mengikat prinsip wasathiyah. Konsep dasar tersebut adalah Keadilan (al-‘adalah), Toleransi (al-Tasamuh), dan Kebebasan (al-Hurriyyah). Konsep inilah yang akan menjadi pembeda antara moderasi perspektif Barat dan Islam.

Keadilan merupakan konsep penting dalam Islam. Dalam bahasa Arab adil disebut dengan al-‘adl. Kata al-‘adl dalam al-Qur’an disebut sebanyak 24 kali. Menurut Shalahuddin al-Munajjad dalam al-Mujtama’ al-Islamy fi Dzilli al-‘adalah (1976:17)konsep al-‘adl dapat diartikan dengan sikap memberikan hak-hak orang lain sesuai dengan takaran proporsional, melakukan kebaikan kepada semua orang, dan amanah dalam menjalankan syariah Islam. Artinya, seorang muslim harus mengukur sikapnya dengan konsep tauhid. Ismail Raji al-Faruqi (1988:47) menegaskan bahwa konsep tauhid merupakan metodologi yang tepat untuk mengukur kebenaran suatu keadilan dan batas toleransi.

Bagi Kevin Osborn (1993:11) toleransi adalah sikap menahan diri dan menerima pendapat orang lain meskipun bertentangan dengan prinsip agama. Pendapatnya diamini oleh Harun Nasution (2009:614) yang mengatakan bahwa toleransi berarti melihat kebenaran dalam agama lain. Penggunaan terminologi toleransi di Barat sarat akan ideologi pluralisme seperti yang digagas John Hick. Dan ini tentu berbeda dengan konsep toleransi dalam Islam.

Istilah toleransi dalam Islam dapat dipahami melalui konsep Tasamuh. Istilah Tasamuh dalam Mu’jam al-Wasith (2004:447) diartikan dengan kemudahan (tasahul) dan kemuliaan (karam). Artinya, Islam sebagai agama yang toleran selalu mempermudah dalam berdialog serta menghormati perbedaan tanpa paksaan. Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kebenaran (haq) dan keselamatan (salam). Dalam al-Qur’an kata Salam dengan berbagai derivasinya disebutkan 140 kali. Jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan kata harb yang hanya disebutkan hanya 6 kali. Ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama perang yang mengajarkan kekerasan atau ekstrimisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Franklin Graham, pemimpin Evangelistic Association

Sikap moderat dalam Islam bukan berarti membenarkan kebebasan dalam beragama sebagaimana doktrin liberalisme. Kebebasan dalam Islam diartikan dengan al-hurriyyah. Istilah tersebut biasa digunakan untuk menunjuk kemuliaan budak yang telah dibebaskan. Al-Raghib berpendapat bahwa “bebas” berarti tidak terikat oleh sifat tercela dan terlepas dari segala bentuk perbudakan. Kebebasan dalam Islam merupakan upaya menentukan kebaikan (al-khair) dan terlepas dari keburukan (al-syarr) hingga terwujudnya kemuliaan (al-karam).

Konsep moderat dalam Islam telah mencakup nilai-nilai universal yang telah dirumuskan dalam konsep wasathiyah. Terminologi wasathiyah mencerminkan karakter dan jatidiri yang dimiliki oleh Islam. Setiap nilai, ideologi, serta peradaban Islam terlahir dari konsep wasathiyah. Konsep wasathiyah mencerminkan fitrah manusia sebagai makhluk Allah SWT. Sebab konsep wasathiyah menunjukkan posisi yang benar yaitu berada pada jalan kebenaran di tengah dua sisi kebathilan, keadilan di tengah dua sisi kedzaliman, posisi tengah di antara dua ekstrimisme. 

Penutup

Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa terminologi Islam Moderat merupakan labelisasi Islam yang berkembang seiring dengan berkembangnya propaganda Barat terhadap dunia Islam. Muhammad ‘Imarah melalui bukunya Ma’rakah al-Mushthalahat baina al-Gharb wa al-Islam telah mengingatkan bahwa saat ini Islam sedang menghadapi “Perang Terminologi”. Untuk itu, suatu terminologi yang tidak sesuai dengan pandangan hidup Islam perlu dikaji kembali agar umat tidak terjebak dalam pemahaman yang salah.

Salah satu term yang digunakan oleh Barat untuk menjawab radikalisme, terorisme, dan ekstremisme adalah moderat. Istilah “moderat” yang berkembang saat ini telah terdistorsi oleh pandangan Barat. Sebab karakter moderat yang digambarkan oleh Barat sangat sarat dengan ideologi liberalisme, pluralisme, sekularisme, dan feminisme. Ideologi-ideologi tersebut selalu mengarah pada kontekstualisasi penafsiran untuk menjustifikasi konsep-konsep dalam konteks Barat.

Karakter moderat dalam Islam justru bertentangan dengan semua doktrin Barat tersebut. Agama Islam merupakan agama yang moderat tanpa harus diberi label Islam Moderat. Konsep moderat dalam Islam terdapat dalam konsep wasathiyah. Wasathiyah merupakan jalan tengah dengan karakteristik Islam yang menolak ekstremisme atas nama agama, menganggap kekerasan dan terorisme tidak sesuai dengan syariat Islam, serta menolak labelisasi Islam.

Dan dalam konteks wasathiyah, untuk melawan kolonialisme Barat kita tidak perlu menjadi radikalis atau ekstrimis. Untuk melawan ekstremisme dan radikalisme kita tidak perlu menjadi liberalis. Dan untuk menjadi umat yang toleran kita tidak perlu menjadi pluralis atau feminis. Sebab, seorang muslim dapat dikatakan moderat tanpa harus menerapkan ideologi Barat. Muslim yang moderat adalah yang dapat memahami konsep keadilan, toleransi, dan kebebasan menurut pandangan hidup Islam kemudian menerapkan dalam segala aspek kehidupan hingga terwujud Islam rahmatan li-l-‘alamin. Wallahu a’lam bi al-Shawab. 

Daftar Pustaka

Al-Raghib al-Asfahaniy, Mufradat al-Fadz al-Qur’an, Beirut: Darel Qalam, 2009.

Angel Rabasa, et. all. Building Moderate Muslim Networks, Santa Monica CA: RAND Corporation, 2007.

Graham E. Fuller, A World Withaut Islam, London: Back Bay Books, 2010.

Ibnu ‘Asyur, at-Tahrir Wa at-Tanwir, Tunis: ad-Dar Tunisiyyah, 1984.

Ismail Raji Al-Faruqi, Tauhid, Bandung : Pustaka, 1988.

Michel Chossudovsky, America’s War on Terrorism, Second Edition, Canada: Global Research,2001.

Mohammad Hashim Kamali, The Middle Path Of Moderation In Islam, New York: Exford University Press, 2015.

Noam Chomsky, [New Edition] Pirates and Emperors, Old and New International Terorism in The Real World, United States: South End Press, 2002.

Rahul Mahajan, Melawan Negara Teroris, Dominasi Amerika Serikat terhadap Irak dan Kedaulatan Dunia, Jakarta : Teraju, 2005.

Shalahuddin Al-Munajjad, Al-Mujtama’ Al-Islamy Fii Dzilli Al-‘Adalah, Beirut : Dar Al-Kutub Al-Jadid, 1976.

7 Responses

  1. Lagi-lagi, dari definisi aja sudah beda. Apa yang dimaksud sbg toleransi oleh Barat bertolak belakang dgn Islam. Opo maneh praktiknya, hehe…
    Sangat mencerahkan, Dr. Ismail…
    Bravo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *